|
 |
 |
 |
Pelayanan Kapal merupakan jasa yang kegiatan operasional
kapal dari mulai masuk sampai dengan keluar, meliputi
pelayanan jasa pandu, labuh,
Baca Selengkapnya |
Pelayanan Barang merupakan pelayanan bongkar muat sejak dari
kapal hingga penyerahan ke pemilik barang meliputi :
jasa bongkar muat, penumpukan,
Baca Selengkapnya |
Pelayanan Rupa-rupa merupakan jasa pelayanan yang menunjang
kegiatan yang ada di pelabuhan meliputi :
jasa penyediaan air, listrik, persewaan alat, telepon,
Baca Selengkapnya |
| >> BERITA |
| |
Rating :
0%  | Tarif tambat kapal di dermaga dikasih ke daerah
sysadmin,
05 Maret 2010, 13:57:24
|
JAKARTA (DIposkan oleh: AT) : Asosiasi Pelabuhan dan Dermaga Industri Indonesia (APDII) meminta pungutan tarif tambat kapal di dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) dialokasikan ke pemerintah daerah.
Pendiri APDII Nasdion Agus mengatakan permintaan untuk mendukung pengembangan pelabuhan di daerah setelah pengalihan kontrak pengoperasian dermaga khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (pelindo) ke Administrator Pelabuhan (Adpel). "Kami meminta pungutan tarif tambat sebagai PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dialokasikan ke daerah yang selama merasakan dampak sosial adanya pelabuhan," katanya hari ini.
Selama ini, menurut dia, pungutan dari dermaga khusus langsung mengalir ke Pelindo, sementara pemerintah daerah tidak memperoleh bagian kendati lokasi pelabuhan berada di daerah. Padahal, Nasdion menambahkan pelabuhan yang dikelola Pelindo menghasilkan dampak sosial berupa prostitusi hingga peningkatan kriminalitas. "Dampak sosial itu yang merasakan pemda bukan pemerintah pusat sehingga PNBP harus dialokasikan ke daerah."
Nasdion melanjutkan pihaknya mendukung pungutan tarif tambat di dermaga khusus dialihkan dari pendapatan Pelindo menjadi PNBP dengan asumsi daerah mendapatkan bagian. Dia juga menegaskan revisi tarif tambat kapal harus melibatkan APDII yang selama ini mengelola pelabuhan khusus dan dermaga khusus. "Apalagi dermaga khusus di Indonesia jumlahnya banyak sekali lebih dari 1.500 dermaga," tutur dia.
Saat ini, APDII memiliki anggota sebanyak 1.414 pelabuhan khusus dan dermaga khusus di seluruh Indonesia. Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Suwandi Saputro telah menyatakan pemerintah merevisi tarif tambat kapal di DUKS, menyusul pengalihan kontrak pengoperasian dermaga khusus itu dari Pelindo ke Adpel.
Saat ini instansinya membahas revisi tarif tambat yang selama ini ditentukan oleh PT Pelindo I-IV. "Tarif lama itu kan berasal dari direksi Pelindo yang besarannya bervariasi bergantung pada letak DUKS sehingga harus ada pembahasan ulang," katanya hari ini.
Dia menjelaskan dalam pembahasan saat ini ada dua pilihan, yakni besaran tarif ditetapkan sesuai dengan PNBP atau menggunakan formulasi tarif lama, tetapi nantinya masuk ke kas negara. Menurut dia, jika memakai tarif PNBP yang berlaku untuk Kemenhub, penerimaan negara dinilai tidak maksimal karena tarifnya rendah, padahal kapal asing sering tambat di dermaga khusus itu.(bisnis.com)
|
| |
Baca Berita Lainnya : | Halaman 1 dari 134 >> Awal Sebelumnya Selanjutnya
Terakhir |
|